contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai negeri



MAKALAH SPT PAJAK
“PERHITUNGAN PPh PASAL 21”




Disusun oleh :
ST. SHOFIA MUNAWAROH (28)
XII AK 2









KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
SMK NEGERI DARUL ULUM MUNCAR
SEPTEMBER  2014

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, karunia, serta kasih sayang terbesar-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kami ini.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang telah membawa kita dari zaman kegelepan menuju zaman yang terang benderang, dari zaman kebodohan menuju zaman kepintaran yakni Addinul Islam.
Berikut ini kami mempersembahkan sebuah makalah tentang perhitungan PPh Pasal 21 yang menurut kami dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari tentang perpajakan. Makalah ini dibuat juga bertujuan untuk memenuhi tugas sekolah. Selain itu juga sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan dan meningkatkan motivasi kami dalam membuat karya tulis. Semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa saja yang berkenan menggunakannya.
Kami sadar, bahwa masih banyak kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini, maka kami harap saran dan kritikannya. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila terdapat kekurangan dalam makalah ini, hanya kepada Allah SWT saya memohon rahmat dan hidayah. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya. Amin.

Banyuwangi, 05 Oktober 2014
Penulis,


DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................
1
KATA PENGANTAR..........................................................................................
2
DAFTAR ISI.........................................................................................................
3
BAB 1 PROFIL DAN DATA WAJIB PAJAK...................................................
4
BAB 2 RUJUKAN...............................................................................................
5
BAB 3 PERHITUNGAN...........................................................................................
9
BAB 4 PEMBAHASAN......................................................................................
10
BAB 5 KESIMPULAN........................................................................................
11
BAB 6 DAFTAR RUJUKAN..............................................................................
12

























BAB 1
PROFIL DAN DATA WAJIB PAJAK


Nama                   : Sulasiatin, S.Pd
TTL            : Banyuwangi, 07 April 1966 
Pekerjaan    : PNS (Guru TK)
Alamat        : Dsn.Krajan RT 02 RW 01 Ds. Bagorejo Kec. Srono Kab. Bwi

Gaji pokok Rp3.500.000
Status: Sudah menikah dan memiliki 2 anak (K/2)

(+)     Tunjangan suami 10% x Rp3.500.000=Rp350.000
Tunjangan anak 5% x Rp3.500.000= Rp175.000x2 (anak)=Rp350.000

(-)      Biaya Jabatan 5%



           


Mengetahui

Sulasiatin,S.Pd

 
 


BAB 2
RUJUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh
PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
  1. pegawai;

BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 5
(1) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh:
a. bukan Wajib pajak;
b. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,atau
c. Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
Pasal 7
(1)   Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan yang diberikan.

BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal 10
(1) Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu periode atau pada saat
dibayarkan.
(2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut :
a. Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
b. Bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c. Bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
 (3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
a. Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
BAGIAN PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I.1. Penghitungan Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember
atau Masa Pajak di mana pegawai tetap berhenti bekerja :
I.1.a Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
I.1.a.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap :
1. a. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
b. Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan (JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
    c. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan,
2. a. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12
b. Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan penghasilan neto setahun dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
c. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun , dikurangi dengan PTKP. Adapun tarif PTKP yang digunakan adalah berdasarkan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012 untuk tarif PPh Pasal 21 adalah    5%=0-Rp50.000.000
            15%=Rp50.000.000-Rp250.000.000
            25%=Rp250.000.000-Rp500.000.000
            30%=Rp500.000.000 keatas. Yang digunakan sejak tahun 2009-sekarang.
d. Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor ke kas negara, yaitu sebesar :
1) jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibagi
dengan 12; atau
2) jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b dibagi
banyaknya bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf b.

























BAB 3
PERHITUNGAN

Gaji pokok                                                           Rp3.500.000
(+) Tunjangan Suami               Rp350.000
      Tunjangan Anak                Rp350.000
      Beras                                 Rp300.000
                                                                             Rp  900.000
Penghasilan Bruto                                                          Rp4.400.000
(-) Biaya Jabatan 5% x Rp4.400.000                            (Rp  220.000)
Penghasilan Neto sebulan                                    Rp4.180.000
Penghasilan neto setahun 12xRp4.180.000                   Rp50.160.000
PTKP
-WP Sendiri                             Rp24.300.000
-Status Kawin                Rp  2.025.000
-Tanggungan(2anak)      Rp  4.050.000 +
                                                                             Rp30.375.000
PKP                                                                      Rp19.785.000

PPh Pasal 21 terutang setahun 5%xRp19.785.000=Rp989.250
PPh Pasal 21 terutang sebulan Rp989.250:12=Rp82.437,5



BAB 4
PEMBAHASAN

Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan natura(kenikmatan lainnya) yang diperoleh oleh wajib pajak setiap bulannya, yaitu berupa beras yang diterima dalam bentuk uang.
Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan dengan biaya jabatan. Biaya jabatan termasuk dalam pengurangan penghasilan yang diperbolehkan. Biaya jabatan khusus untuk pegawai tetap tanpa memiliki jabatan atau tidak. Dan untuk tahun 2013 ke atas nilai maksimum Rp500.000 per bulan dan Rp6.000.000 per tahun Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12. Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun , dikurangi dengan PTKP. Adapun tarif PTKP yang digunakan adalah berdasarkan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012 yaitu Rp24.300.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp2.025.000 untuk status kawin dan masing-masing tanggungan. PTKP biasanya dihitung menurut keadaan wajib pajak tanggal 1 Januari atau awal tahun, khususnya WPDN dan pada saat datang ke Indonesia khusus WNA. Dan untuk tarif PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebesar 5% dikalikan dengan PKP, karena PKP tersebut jumlahnya tidak mencapai Rp50.000.000
Setelah diperoleh PPh terutang selama satu tahun selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan yaitu dengan cara PPh terutang setahun dibagi 12.



BAB 5
KESIMPULAN

Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.Untuk menghitung PTKP PPh Pasal 21 terutang untuk tahun ini adalah dengan menggunakan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012.




BAB 6
DAFTAR RUJUKAN

Ø Panduan-Bendahara Lampiran1  PPh Pasal 21 Tahun 2009
Ø  BAB I
KETENTUAN UMUM
·         Pasal 1
Ø  BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
·         Pasal 3
Ø  BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21 DAN/ PPh PASAL 26
·         Pasal 5
·         Pasal 7

Ø UU PPh Pasal 21 Tahun 2012
Ø Pasal 17 UU PPh
Ø Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a,b,c, dan d.

Komentar

Posting Komentar