MAKALAH SPT
PAJAK
“PERHITUNGAN
PPh PASAL 21”
Disusun oleh :
ST.
SHOFIA MUNAWAROH (28)
XII AK 2
KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
SMK
NEGERI DARUL ULUM MUNCAR
SEPTEMBER
2014
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan
syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah memberi rahmat, karunia,
serta kasih sayang terbesar-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas kami
ini.
Sholawat serta salam semoga
tetap tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW, yang
telah membawa kita dari zaman kegelepan menuju zaman yang terang benderang,
dari zaman kebodohan menuju zaman kepintaran yakni Addinul Islam.
Berikut ini kami mempersembahkan
sebuah makalah tentang perhitungan PPh Pasal 21 yang menurut kami dapat
memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari tentang perpajakan. Makalah
ini dibuat juga bertujuan untuk memenuhi tugas sekolah. Selain itu juga sebagai
upaya untuk meningkatkan kemampuan dan meningkatkan motivasi kami dalam membuat
karya tulis. Semoga makalah ini bermanfaat bagi siapa saja yang berkenan
menggunakannya.
Kami sadar, bahwa masih
banyak kekurangan dan kesalahan didalam makalah ini, maka kami harap saran dan
kritikannya. Sekali lagi kami mohon maaf sebesar-besarnya apabila terdapat
kekurangan dalam makalah ini, hanya kepada Allah SWT saya memohon rahmat dan
hidayah. Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya. Amin.
Banyuwangi, 05 Oktober 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL............................................................................................
|
1
|
KATA PENGANTAR..........................................................................................
|
2
|
DAFTAR ISI.........................................................................................................
|
3
|
BAB 1 PROFIL
DAN DATA WAJIB PAJAK...................................................
|
4
|
BAB 2 RUJUKAN...............................................................................................
|
5
|
BAB 3 PERHITUNGAN...........................................................................................
|
9
|
BAB 4 PEMBAHASAN......................................................................................
|
10
|
BAB 5 KESIMPULAN........................................................................................
|
11
|
BAB 6 DAFTAR RUJUKAN..............................................................................
|
12
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB 1
PROFIL DAN DATA WAJIB
PAJAK
Nama : Sulasiatin, S.Pd
TTL : Banyuwangi, 07 April 1966
Pekerjaan : PNS (Guru TK)
Alamat : Dsn.Krajan RT 02 RW 01 Ds. Bagorejo
Kec. Srono Kab. Bwi
Gaji pokok Rp3.500.000
Status: Sudah menikah
dan memiliki 2 anak (K/2)
(+) Tunjangan suami 10% x Rp3.500.000=Rp350.000
Tunjangan
anak 5% x Rp3.500.000= Rp175.000x2 (anak)=Rp350.000
Beras
40kg@Rp7500=Rp300.000
(-) Biaya Jabatan 5%
|
BAB 2
RUJUKAN
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
2.
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang
dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang
selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji,
upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk
apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang
dilakukan oleh orang pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
BAB
III
PENERIMA
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh
PASAL
21 DAN ATAU PPh PASAL 26
Pasal
3
Penerima
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang
pribadi yang merupakan :
- pegawai;
BAB
IV
PENGHASILAN
YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN/ATAU
PPh PASAL 26
Pasal
5
(1)
Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah:
a.
penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan
yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
(2) Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk pula penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
oleh:
a. bukan Wajib pajak;
b. Wajib
Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final,atau
c.
Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
Pasal
7
(1)
Penghitungan PPh Pasal
21 dan/atau PPh Pasal 26 atas penghasilan berupa penerimaan dalam bentuk natura
dan/atau kenikmatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan
pada harga pasar atas barang yang diberikan atau nilai wajar atas pemberian kenikmatan
yang diberikan.
BAB V
DASAR PENGENAAN DAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
Pasal
10
(1)
Jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Penerima Penghasilan yang
Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah seluruh jumlah penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang diterima atau diperoleh dalam suatu
periode atau pada saat
dibayarkan.
(2)
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
adalah sebagai berikut :
a.
Bagi pegawai tetap dan penerima pensiun berkala, sebesar penghasilan neto
dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
b.
Bagi pegawai tidak tetap, sebesar penghasilan bruto dikurangi PTKP;
c.
Bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, sebesar 50%
(lima puluh persen) dari penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.
(3) Besarnya penghasilan neto bagi pegawai
tetap yang dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto
dikurangi dengan:
a.
Biaya jabatan, sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto,
setinggi-tingginya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebulan atau Rp
6.000.000,00 (enam juta rupiah) setahun.
PETUNJUK UMUM DAN CONTOH PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh
PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
BAGIAN
PERTAMA : PETUNJUK UMUM PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26
I.1.
Penghitungan Masa atau Bulanan Selain Masa Pajak Desember
atau Masa Pajak di mana
pegawai tetap berhenti bekerja :
I.1.a
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur
I.1.a.1
Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Teratur bagi Pegawai Tetap :
1.
a. Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap, terlebih
dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh selama
sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan pembayaran
teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan pembayaran sejenisnya.
b.
Untuk perusahaan yang masuk program Jamsostek, Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK),Premi Jaminan Kematian (JK) dan Premi Jaminan Pemeliharaan Kesehataan
(JPK) yang dibayar oleh pemberi kerja merupakan penghasilan bagi pegawai. Ketentuan
yang sama diberlakukan juga bagi premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan
kerja, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayarkan
oleh pemberi kerja untuk pegawai kepada perusahaan asuransi lainnya.
Dalam
menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto
yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai.
c. Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan
neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan
dengan biaya jabatan,
2.
a. Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu jumlah penghasilan neto
sebulan dikalikan 12
b.
Dalam hal seorang pegawai tetap dengan kewajiban pajak subjektifnya sebagai
Wajib Pajak dalam negeri sudah ada sejak awal tahun, tetapi mulai bekerja
setelah bulan Januari, maka penghasilan neto setahun dihitung dengan mengalikan
penghasilan neto setahun dengan banyaknya bulan sejak pegawai yang bersangkutan
mulai bekerja sampai dengan bulan Desember.
c.
Selanjutnya dihitung Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal
17 UU PPh, yaitu sebesar Penghasilan neto setahun , dikurangi dengan PTKP.
Adapun tarif PTKP yang digunakan adalah berdasarkan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012 untuk
tarif PPh Pasal 21 adalah 5%=0-Rp50.000.000
15%=Rp50.000.000-Rp250.000.000
25%=Rp250.000.000-Rp500.000.000
30%=Rp500.000.000 keatas. Yang
digunakan sejak tahun 2009-sekarang.
d.
Setelah diperoleh PPh terutang dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf
a UU PPh terhadap Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c,
selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan, yang harus dipotong dan/atau disetor
ke kas negara, yaitu sebesar :
1)
jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dibagi
dengan
12; atau
2)
jumlah PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf b
dibagi
banyaknya
bulan yang menjadi faktor pengali sebagaimana dimaksud pada huruf b.
BAB 3
PERHITUNGAN
Gaji pokok Rp3.500.000
(+) Tunjangan Suami Rp350.000
Tunjangan Anak Rp350.000
Beras Rp300.000
Rp 900.000
Penghasilan Bruto Rp4.400.000
(-) Biaya Jabatan 5% x
Rp4.400.000 (Rp 220.000)
Penghasilan Neto
sebulan Rp4.180.000
Penghasilan neto
setahun 12xRp4.180.000 Rp50.160.000
PTKP
-WP Sendiri Rp24.300.000
-Status Kawin Rp 2.025.000
-Tanggungan(2anak) Rp
4.050.000 +
Rp30.375.000
PKP Rp19.785.000
PPh Pasal 21 terutang
setahun 5%xRp19.785.000=Rp989.250
PPh Pasal 21 terutang
sebulan Rp989.250:12=Rp82.437,5
BAB 4
PEMBAHASAN
Untuk menghitung PPh Pasal 21 atas
penghasilan pegawai tetap, terlebih dahulu dihitung seluruh penghasilan bruto
yang diterima atau diperoleh selama sebulan, yang meliputi seluruh gaji, segala
jenis tunjangan dan natura(kenikmatan lainnya) yang diperoleh oleh wajib pajak
setiap bulannya, yaitu berupa beras yang diterima dalam bentuk uang.
Selanjutnya dihitung jumlah penghasilan
neto sebulan yang diperoleh dengan cara mengurangi penghasilan bruto sebulan
dengan biaya jabatan. Biaya jabatan termasuk dalam pengurangan penghasilan yang
diperbolehkan. Biaya jabatan khusus untuk pegawai tetap tanpa memiliki jabatan
atau tidak. Dan untuk tahun 2013 ke atas nilai maksimum Rp500.000 per bulan dan
Rp6.000.000 per tahun Selanjutnya dihitung penghasilan neto setahun, yaitu
jumlah penghasilan neto sebulan dikalikan 12. Selanjutnya dihitung Penghasilan
Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu sebesar
Penghasilan neto setahun , dikurangi dengan PTKP. Adapun tarif PTKP yang
digunakan adalah berdasarkan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012 yaitu Rp24.300.000
untuk wajib pajak pribadi, Rp2.025.000 untuk status kawin dan masing-masing
tanggungan. PTKP biasanya dihitung menurut keadaan wajib pajak tanggal 1
Januari atau awal tahun, khususnya WPDN dan pada saat datang ke Indonesia
khusus WNA. Dan untuk tarif PPh Pasal 21 yang digunakan adalah sebesar 5%
dikalikan dengan PKP, karena PKP tersebut jumlahnya tidak mencapai Rp50.000.000
Setelah diperoleh PPh terutang selama
satu tahun selanjutnya dihitung PPh Pasal 21 sebulan yaitu dengan cara PPh
terutang setahun dibagi 12.
BAB 5
KESIMPULAN
Pajak didefinisikan sebagai iuran wajib
rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat
ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum.
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut
PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,dan kegiatan yang dilakukan oleh orang
pribadi. Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
adalah Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan, termasuk bentuk usaha
tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas
Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak
Penghasilan.Untuk menghitung PTKP PPh Pasal 21 terutang untuk tahun ini adalah
dengan menggunakan UU PPh Pasal 21 Tahun 2012.
BAB 6
DAFTAR RUJUKAN
Ø Panduan-Bendahara
Lampiran1 PPh Pasal 21 Tahun 2009
Ø
BAB I
KETENTUAN UMUM
·
Pasal 1
Ø
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG
PPh PASAL 21 DAN ATAU PPh PASAL 26
·
Pasal 3
Ø
BAB IV
PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL
21 DAN/ PPh PASAL 26
·
Pasal 5
·
Pasal 7
Ø UU
PPh Pasal 21 Tahun 2012
Ø Pasal
17 UU PPh
Ø Tarif
Pasal 17 ayat (1) huruf a,b,c, dan d.
sangat membantu sekali :)
BalasHapusterima kasih
sama-sama
Hapussemoga bermanfaat